SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)
Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai tindaklanjutnya, telah direspon oleh berbagai pihak hampir di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota, melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, dan perbup/perwali dengan membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama, seperti Women Crissis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang didalamnya terdiri dari unsur SKPD terkait, rumah sakit atau layanan medis, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Organisasi Keagamaan.
Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten maupun lintas provinsi, melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif.
Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), yang dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota secara up to date, riil time dan akurat, untuk menuju SATU DATA, DATA KEKERASAN NASIONAL.
Sistem ini dibangun sebagai media pendataan, monitoring dan evaluasi kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia
Stop Kekerasan Perempuan dan Anak sekarang juga !